Rabu, 14 Januari 2009

Penelaahan RKAKL

Pengertian dan Ruang Lingkup Penelaahan


Penelaahan RKA-KL adalah kegiatan meneliti kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan Kementerian Negara/Lembaga dan Komisi Mitra Kerja terkait DPR dengan Pagu Sementara, prakiraan maju yang telah ditentukan sebelumnya, dan standar biaya. Dilanjutkan meneliti kesesuaian RKA-KL dengan Pagu Definitif untuk

mengakomodir perubahan-perubahan yang ditetapkan dalam UU APBN.


Ruang lingkup penelaahan meliputi penelitian terhadap RKA-KL dan dokumen pendukungnya, besaran alokasi pada pagu sementara, prakiraan maju dan penerapan standar biaya dalam RKA-KL.

Dasar dan Instrumen Pengalokasian Anggaran dalam RKA-KL Dalam persiapan penelaahan RKA-KL, dasar pengalokasian anggaran adalah Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara dan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Definitif dari masing-masing program. Sedangkan dokumen dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan penelaahan antara lain:


Jadwal Penyusunan dan Penyelesaian RKA-KL

Dalam proses penyusunan dan penelaahan RKA-KL 2009 harus memperhatikan jadwal sebagaimana tercantum Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara.

Proses Penelaahan

Penelaahan RKA-KL oleh DJA dan Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

Mekanisme penelaahan berdasarkan Pagu Sementara :

  • Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan RKA-KL 2009 yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan dokumen pendukung beserta data elektronik kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juli 2008.
  • Pejabat DJA bersama-sama Pejabat Biro Perencanaan atau pejabat lain yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga terkait melakukan penelaahan RKA-KL dimaksud.
Penelaahan RKA-KL, sebagai berikut :
  1. Meneliti kelayakan kegiatan ditinjau dari analisis manfaat dan biayanya (cost benefit analysis), kesesuaian dengan tupoksi K/L, dan konsistensi dengan RKP dan Renja K/L.
  2. Meneliti kesesuaian RKA-KL dengan besaran alokasi Pagu Sementara meliputi: a) Meneliti alokasi pagu dana per program; b) Meneliti alokasi pagu dana berdasar sumber pembiayaan.

Definisi RKAKL

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Kementerian Negara/Lembaga menyesuaikan RKP dan Renja K/L yang telah disepakati DPR dalam menyusun RKA-KL yang dirinci menurut unit organisasi, Satuan Kerja dan kegiatan.

Penganggaran secara strategis dalam RKA-KL perlu dibatasi dengan pagu realistis, agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak mengganggu pencapaian tujuantujuan fiskal, sehingga penyusunan RKA-KL oleh Kementerian Negara/ Lembaga dilaksanakan setelah menerima Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan pagu anggaran yang didasarkan atas kebijakan umum dan prioritas anggaran hasil pembahasan Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pagu Sementara tersebut merupakan batas tertinggi alokasi anggaran yang dirinci menurut program dan terdiri atas pagu rupiah murni, PHLN, dan PNBP.

Selasa, 13 Januari 2009

Penyusunan RKAKL

Prioritas Pembangunan Nasional dan Pagu Indikatif.
Penerbitan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif.

Penyusunan Renja KL
Mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif, Kementerian Negara/Lembaga menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja-KL) yang memuat
a. Kebijakan.
b. Program.
c. Kegiatan.
d. Sasaran Kinerja.
e. Pagu indikatif untuk tahun anggaran yang sedang disusun.
f. Prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya.

Penelaahan Renja-KL
Penelaahan Renja-KL oleh Kementerian Perencanaan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Penetapan Pagu Sementara
Penetapan pagu sementara per program melalui Surat Edaran Menteri Keuangan (bulan Juni)

Penyusunan RKA-KL
Berdasarkan pagu sementara, Kementerian Negara/Lembaga menyesuaikan Renja-KL menjadi RKA-KL yang dirinci menurut unit organisasi dan kegiatan.

Pembahasan RKA-KL oleh DPR
Pembahasan RKA-KL oleh Kementerian Negara/Lembaga bersama komisi terkait di DPR. Penyampaian hasil pembahasan RKA-KL kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan.

Penelaahan RKA-KL hasil pembahasan
Penelaahan kesesuaian RKA-KL hasil pembahasan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) oleh Kementerian Perencanaan. Penelaahan kesesuaian RKA-KL hasil pembahasan dengan surat edaran Menteri Keuangan tentang pagu sementara, prakiraan maju yang disetujui, standar biaya.

Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN
  • Menteri Keuangan menghimpun RKA-KL.
  • Himpunan RKA-KL bersama-sama Nota Keuangan dan RAPBN dibahas dalam Sidang Kabinet.
  • Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN beserta himpunan RKA-KL ke DPR.
  • Pembahasan Nota Keuangan, RAPBN dan Himpunan RKA-KL antara Pemerintah dan DPR.
  • Penetapan UU APBN (akhir Oktober) oleh DPR.

Penetapan Kepres tentang Rincian APBN
RKA-KL yang disepakati DPR ditetapkan dalam Kepres tentang Rincian APBN (akhir Nopember)

Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  • Penyusunan konsep dokumen pelaksanaan anggaran berdasarkan Kepres tentang Rincian APBN oleh Kementerian Negara/Lembaga.
  • Penyampaian konsep dokumen pelaksanaan anggaran kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)
  • Penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri Keuangan (31 Desember)