Rabu, 14 Januari 2009

Penelaahan RKAKL

Pengertian dan Ruang Lingkup Penelaahan


Penelaahan RKA-KL adalah kegiatan meneliti kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan Kementerian Negara/Lembaga dan Komisi Mitra Kerja terkait DPR dengan Pagu Sementara, prakiraan maju yang telah ditentukan sebelumnya, dan standar biaya. Dilanjutkan meneliti kesesuaian RKA-KL dengan Pagu Definitif untuk

mengakomodir perubahan-perubahan yang ditetapkan dalam UU APBN.


Ruang lingkup penelaahan meliputi penelitian terhadap RKA-KL dan dokumen pendukungnya, besaran alokasi pada pagu sementara, prakiraan maju dan penerapan standar biaya dalam RKA-KL.

Dasar dan Instrumen Pengalokasian Anggaran dalam RKA-KL Dalam persiapan penelaahan RKA-KL, dasar pengalokasian anggaran adalah Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara dan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Definitif dari masing-masing program. Sedangkan dokumen dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan penelaahan antara lain:


Jadwal Penyusunan dan Penyelesaian RKA-KL

Dalam proses penyusunan dan penelaahan RKA-KL 2009 harus memperhatikan jadwal sebagaimana tercantum Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara.

Proses Penelaahan

Penelaahan RKA-KL oleh DJA dan Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

Mekanisme penelaahan berdasarkan Pagu Sementara :

  • Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan RKA-KL 2009 yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan dokumen pendukung beserta data elektronik kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juli 2008.
  • Pejabat DJA bersama-sama Pejabat Biro Perencanaan atau pejabat lain yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga terkait melakukan penelaahan RKA-KL dimaksud.
Penelaahan RKA-KL, sebagai berikut :
  1. Meneliti kelayakan kegiatan ditinjau dari analisis manfaat dan biayanya (cost benefit analysis), kesesuaian dengan tupoksi K/L, dan konsistensi dengan RKP dan Renja K/L.
  2. Meneliti kesesuaian RKA-KL dengan besaran alokasi Pagu Sementara meliputi: a) Meneliti alokasi pagu dana per program; b) Meneliti alokasi pagu dana berdasar sumber pembiayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar