Selasa, 13 Januari 2009

Penyusunan RKAKL

Prioritas Pembangunan Nasional dan Pagu Indikatif.
Penerbitan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif.

Penyusunan Renja KL
Mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif, Kementerian Negara/Lembaga menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja-KL) yang memuat
a. Kebijakan.
b. Program.
c. Kegiatan.
d. Sasaran Kinerja.
e. Pagu indikatif untuk tahun anggaran yang sedang disusun.
f. Prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya.

Penelaahan Renja-KL
Penelaahan Renja-KL oleh Kementerian Perencanaan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Penetapan Pagu Sementara
Penetapan pagu sementara per program melalui Surat Edaran Menteri Keuangan (bulan Juni)

Penyusunan RKA-KL
Berdasarkan pagu sementara, Kementerian Negara/Lembaga menyesuaikan Renja-KL menjadi RKA-KL yang dirinci menurut unit organisasi dan kegiatan.

Pembahasan RKA-KL oleh DPR
Pembahasan RKA-KL oleh Kementerian Negara/Lembaga bersama komisi terkait di DPR. Penyampaian hasil pembahasan RKA-KL kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan.

Penelaahan RKA-KL hasil pembahasan
Penelaahan kesesuaian RKA-KL hasil pembahasan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) oleh Kementerian Perencanaan. Penelaahan kesesuaian RKA-KL hasil pembahasan dengan surat edaran Menteri Keuangan tentang pagu sementara, prakiraan maju yang disetujui, standar biaya.

Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN
  • Menteri Keuangan menghimpun RKA-KL.
  • Himpunan RKA-KL bersama-sama Nota Keuangan dan RAPBN dibahas dalam Sidang Kabinet.
  • Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN beserta himpunan RKA-KL ke DPR.
  • Pembahasan Nota Keuangan, RAPBN dan Himpunan RKA-KL antara Pemerintah dan DPR.
  • Penetapan UU APBN (akhir Oktober) oleh DPR.

Penetapan Kepres tentang Rincian APBN
RKA-KL yang disepakati DPR ditetapkan dalam Kepres tentang Rincian APBN (akhir Nopember)

Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  • Penyusunan konsep dokumen pelaksanaan anggaran berdasarkan Kepres tentang Rincian APBN oleh Kementerian Negara/Lembaga.
  • Penyampaian konsep dokumen pelaksanaan anggaran kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)
  • Penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri Keuangan (31 Desember)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar